KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menghilangkan kode broker pada informasi transaksi selama sesi perdagangan berlangsung mulai 6 Desember 2021. Sejauh ini, sebanyak 90% Anggota Bursa (AB) sudah siap dengan penerapan kebijakan tersebut. Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, penutupan kode broker selama sesi perdagangan di running trading/post trade merupakan bentuk perlindungan BEI terhadap investor. Pasalnya, salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi herding behavior dan front running. Sebagai informasi, herding behavior merupakan aksi ikut-ikutan atas keputusan investor lain, baik dengan sebab irasional (panik atau euforia) maupun rasional. Sementara front running dapat diartikan sebagai aksi “curi start” dengan cara mengeksploitasi informasi terkait transaksi yang akan terjadi demi keuntungan pribadi.
Penutupan kode broker mulai 6 Desember 2021, berikut beberapa tujuannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menghilangkan kode broker pada informasi transaksi selama sesi perdagangan berlangsung mulai 6 Desember 2021. Sejauh ini, sebanyak 90% Anggota Bursa (AB) sudah siap dengan penerapan kebijakan tersebut. Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, penutupan kode broker selama sesi perdagangan di running trading/post trade merupakan bentuk perlindungan BEI terhadap investor. Pasalnya, salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi herding behavior dan front running. Sebagai informasi, herding behavior merupakan aksi ikut-ikutan atas keputusan investor lain, baik dengan sebab irasional (panik atau euforia) maupun rasional. Sementara front running dapat diartikan sebagai aksi “curi start” dengan cara mengeksploitasi informasi terkait transaksi yang akan terjadi demi keuntungan pribadi.