KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan bahwa penutupan pelabuhan dalam masa darurat Covid-19 adalah wewenang Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Baca Juga: ASDP Indonesia Ferry tutup akses penyebrangan di Papua selama dua pekan
Penutupan pelabuhan dalam masa tanggap darurat Covid-19 adalah wewenang Kemenhub
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan bahwa penutupan pelabuhan dalam masa darurat Covid-19 adalah wewenang Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Baca Juga: ASDP Indonesia Ferry tutup akses penyebrangan di Papua selama dua pekan