Penutupan pelabuhan dalam masa tanggap darurat Covid-19 adalah wewenang Kemenhub



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan bahwa penutupan pelabuhan dalam masa darurat Covid-19 adalah wewenang Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Baca Juga: ASDP Indonesia Ferry tutup akses penyebrangan di Papua selama dua pekan


Dalam edaran tersebut, diatur mekanisme penutupan pelabuhan yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19).

"Penutupan pelabuhan merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah yang menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 harus meminta izin dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," tegas Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko dalam keterangan resmi, Jumat (27/3).

Baca Juga: Akses ditutup akibat corona, Sriwijaya hentikan sementara penerbangan tujuan Papua

Menurutnya, pelabuhan merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penumpang tetapi juga angkutan barang dan logistik masyarakat. Pelabuhan juga berfungsi sebagai salah satu simpul sarana prasarana penanggulangan bencana nasional seperti supply obat-obatan, mobilisasi personil medis dan keamanan Negara.

"Rencana penutupan pelabuhan harus disampaikan kepada Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk dapat dilakukan penilaian dan evaluasi. Pembatasan atau larangan bagi angkutan laut penumpang pada prinsipnya bisa dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, namun sebaiknya perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang pelayaran maupun kepada pengguna jasa angkutan laut penumpang sebelum diberlakukan,” ujar Capt. Wisnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .