KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penghentian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berpotensi meningkatkan risiko kredit bermasalah perbankan. Pasalnya, penghentian operasional dapat mengganggu arus kas pengelola SPPG untuk membayar angsuran kredit. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF M. Rizal Taufikurrahman mengatakan, risiko meningkat jika arus kas SPPG terhenti atau menurun dalam waktu lama, terutama bagi SPPG yang bergantung pada penerimaan Makan Bergizi Gratis (MBG). "Prinsipnya, bank jangan sampai terjebak pada asumsi bahwa karena MBG merupakan program pemerintah maka kreditnya otomatis aman," tegas Rizal kepada Kontan, Senin (10/8/2026). Menurut Rizal, kondisi tersebut dapat mendorong pergeseran kualitas kredit dari lancar menuju special mention hingga non-performing loan (NPL). Selain itu, biaya pencadangan dapat meningkat, kualitas aset menurun, dan profitabilitas bank tertekan jika eksposur pembiayaan SPPG besar atau terkonsentrasi. Baca Juga: Bank Jakarta Dukung Penanganan Persoalan Sampah "Risiko pergeseran kualitas kredit dari lancar menuju special mention hingga NPL tentu meningkat," kata Rizal. Karena itu, Rizal meminta bank melakukan stress test dan memetakan eksposur SPPG berdasarkan status operasional, lama penghentian, kondisi arus kas, dan kemampuan pembayaran debitur. Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, semakin banyak SPPG yang ditutup, semakin besar potensi pembayaran kredit mengalami masalah. "Kalau SPPG-nya banyak ditutup, kemungkinan bank yang sudah menyalurkan ini bisa bermasalah kreditnya. Pembayaran angsurannya bisa bermasalah," kata Bhima kepada Kontan, Senin (10/8/2026). Menurut Bhima, bank dapat memberikan penundaan pembayaran atau restrukturisasi sebelum kredit menjadi NPL. Karena itu, bank perlu memperkuat mitigasi risiko dan memastikan kemampuan pembayaran debitur. "Bank jangan mengejar jumlah penyaluran kreditnya. Tapi justru lebih berhati-hati," ujarnya. Baca Juga: OJK Petakan Kredit Bank ke SPPG yang Operasionalnya Dihentikan Menurut laporan KONTAN pada Juli 2026, BGN menghentikan permanen operasional 883 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Dapur yang dihentikan juga tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah. Pada Januari lalu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyampaikan telah menyalurkan Rp 1,5 triliun kepada 577 debitur. Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) hingga 31 Mei 2026 menyalurkan kredit investasi sebesar Rp 53,5 miliar untuk 24 dapur SPPG. Di sisi lain, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) hingga kuartal I 2026 menyalurkan Rp 198 miliar kepada 211 dapur.
Penutupan SPPG Berisiko Tingkatkan Kredit Bermasalah Bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penghentian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berpotensi meningkatkan risiko kredit bermasalah perbankan. Pasalnya, penghentian operasional dapat mengganggu arus kas pengelola SPPG untuk membayar angsuran kredit. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF M. Rizal Taufikurrahman mengatakan, risiko meningkat jika arus kas SPPG terhenti atau menurun dalam waktu lama, terutama bagi SPPG yang bergantung pada penerimaan Makan Bergizi Gratis (MBG). "Prinsipnya, bank jangan sampai terjebak pada asumsi bahwa karena MBG merupakan program pemerintah maka kreditnya otomatis aman," tegas Rizal kepada Kontan, Senin (10/8/2026). Menurut Rizal, kondisi tersebut dapat mendorong pergeseran kualitas kredit dari lancar menuju special mention hingga non-performing loan (NPL). Selain itu, biaya pencadangan dapat meningkat, kualitas aset menurun, dan profitabilitas bank tertekan jika eksposur pembiayaan SPPG besar atau terkonsentrasi. Baca Juga: Bank Jakarta Dukung Penanganan Persoalan Sampah "Risiko pergeseran kualitas kredit dari lancar menuju special mention hingga NPL tentu meningkat," kata Rizal. Karena itu, Rizal meminta bank melakukan stress test dan memetakan eksposur SPPG berdasarkan status operasional, lama penghentian, kondisi arus kas, dan kemampuan pembayaran debitur. Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, semakin banyak SPPG yang ditutup, semakin besar potensi pembayaran kredit mengalami masalah. "Kalau SPPG-nya banyak ditutup, kemungkinan bank yang sudah menyalurkan ini bisa bermasalah kreditnya. Pembayaran angsurannya bisa bermasalah," kata Bhima kepada Kontan, Senin (10/8/2026). Menurut Bhima, bank dapat memberikan penundaan pembayaran atau restrukturisasi sebelum kredit menjadi NPL. Karena itu, bank perlu memperkuat mitigasi risiko dan memastikan kemampuan pembayaran debitur. "Bank jangan mengejar jumlah penyaluran kreditnya. Tapi justru lebih berhati-hati," ujarnya. Baca Juga: OJK Petakan Kredit Bank ke SPPG yang Operasionalnya Dihentikan Menurut laporan KONTAN pada Juli 2026, BGN menghentikan permanen operasional 883 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Dapur yang dihentikan juga tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah. Pada Januari lalu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyampaikan telah menyalurkan Rp 1,5 triliun kepada 577 debitur. Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) hingga 31 Mei 2026 menyalurkan kredit investasi sebesar Rp 53,5 miliar untuk 24 dapur SPPG. Di sisi lain, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) hingga kuartal I 2026 menyalurkan Rp 198 miliar kepada 211 dapur.