KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyakit katastropik atau penyakit yang membutuhkan biaya besar untuk pengobatannya kerap dituduh salah satu penyebab defisit Bada Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Bahkan dalam rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan terdapat salah satu poin yaitu menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, berdasarkan rekomendasi KPK yang menyarankan agar mengatur layanan katastropik, BPJS Kesehatan meminta agar fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) melaksanakan poin-poin kerja sama.
Penyakit berongkos mahal jadi momok BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyakit katastropik atau penyakit yang membutuhkan biaya besar untuk pengobatannya kerap dituduh salah satu penyebab defisit Bada Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Bahkan dalam rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan terdapat salah satu poin yaitu menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, berdasarkan rekomendasi KPK yang menyarankan agar mengatur layanan katastropik, BPJS Kesehatan meminta agar fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) melaksanakan poin-poin kerja sama.