JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyusun aturan untuk memperberat hukuman bagi pihak yang menyalahgunakan data lembaga keuangan untuk kepentingan selain perpajakan. Hal ini sejalan dengan dibukanya akses kepada Ditjen Pajak untuk informasi data lembaga keuangan guna kepentingan perpajakan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70 2017. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, hukuman bagi pihak yang membocorkan data nasabah akan diperberat menjadi lima tahun. Hal ini berlaku juga untuk pegawai Ditjen Pajak.
Penyalahgunaan data nasabah akan dihukum 5 tahun
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyusun aturan untuk memperberat hukuman bagi pihak yang menyalahgunakan data lembaga keuangan untuk kepentingan selain perpajakan. Hal ini sejalan dengan dibukanya akses kepada Ditjen Pajak untuk informasi data lembaga keuangan guna kepentingan perpajakan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70 2017. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, hukuman bagi pihak yang membocorkan data nasabah akan diperberat menjadi lima tahun. Hal ini berlaku juga untuk pegawai Ditjen Pajak.