KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM bakal bisa langsung mengucurkan duit pembiayaan pada pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini memungkinkan, jika perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2011 final. "Selama ini, kami hanya bisa membiayai skim pembiayaan untuk Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), KSP Pembiayaan Syariah, dan sebagainya, belum bisa langsung ke UMKM. Sekarang sedang tahap finalisasi perubahan PMK 75/2011," ungkap Direktur Pembiayaan Syariah Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM Jaenal Aripin dalam keterangan tertulis, Kamis (24/5). Menurut Jaenal, bila PMK sudah diubah,LPDB sudah bisa menerapkan skim pembiayaan syariah langsung ke UMKM.
Penyalur dana bergulir LPDB nanti bisa langsung biayai UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM bakal bisa langsung mengucurkan duit pembiayaan pada pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini memungkinkan, jika perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2011 final. "Selama ini, kami hanya bisa membiayai skim pembiayaan untuk Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), KSP Pembiayaan Syariah, dan sebagainya, belum bisa langsung ke UMKM. Sekarang sedang tahap finalisasi perubahan PMK 75/2011," ungkap Direktur Pembiayaan Syariah Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM Jaenal Aripin dalam keterangan tertulis, Kamis (24/5). Menurut Jaenal, bila PMK sudah diubah,LPDB sudah bisa menerapkan skim pembiayaan syariah langsung ke UMKM.