KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyaluran Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (Banpres PUM) saat ini telah mencapai realisasi 100% dengan nilai anggaran Rp 28,8 triliun, terhitung sejak disalurkan dari Agustus hingga Desember 2020. Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menuturkan, realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat Covid-19. Hanung menegaskan, semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan dikoordinasikan dan dikawal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Terkait evaluasi, Kementerian Koperasi dan UKM terus bersinergi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) serta PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) yang terlibat penuh untuk melakukan evaluasi. Baca Juga: Banpres PUM tersalur 92%, Menkop usul penerima juga bisa peroleh KUR super mikro “Dari survei sementara dari TNP2K menyatakan penggunaan dana Banpres Produktif yaitu 88,5% digunakan untuk pembelian bahan baku, dan 23,4% digunakan untuk pembelian alat produksi,” kata Hanung dalam siaran pers pada Kamis (10/12). Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul, seperti bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.