Penyaluran Bantuan Pangan Beras Capai 81%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaporkan penyaluran bantuan pangan beras sebagai mencapai 5.710 ton atau 81% dari total 7.074 ton pada bulan pertama.

"Sampai dengan 12 Mei 2023 tercatat telah disalurkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 5.710 ton atau 81% dari total alokasi 7.074 ton untuk bulan pertama," kata Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, Sabtu (13/5).

Arief menyebut pentingnya sinergitas antar kementerian/lembaga untuk pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyaluran bantuan pangan akan sangat mendukung kelancaran program ini.


"Badan Pangan Nasional bersama kementerian/lembaga terkait akan melakukan pemantau dan evaluasi penyaluran bantuan pangan di beberapa provinsi. Hal ini dilaksanakan guna memotret langsung kondisi di lapangan untuk segera kita lakukan evaluasi,” jelas Arief.

Baca Juga: Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Diutamakan dari Pasokan Dalam Negeri

Di Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Pangan Nasional bersama Ombudsman RI dan Satgas Pangan Polri melakukan pemantauan langsung ke titik penyaluran, antara lain Kabupaten Gowa dan Kabupaten Marros.

Ombudsman dan Satgas Pangan Polri yang ikut langsung memantau penyaluran bantuan pangan mengatakan secara keseluruhan penyaluran bantuan pangan berjalan dengan baik.

"Penyaluran bantuan pangan di Kabupaten Gowa berjalan dengan baik, penyaluran tepat waktu, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Untuk kualitas beras yang disalurkan, secara visual dapat dikatakan baik. Kami mengambil beberapa sampel untuk dilakukan uji laboratorium guna mengetahui kualitas beras yang disalurkan sesuai dengan ketentuan beras layak konsumsi,” ungkap M. Ilham Bahri selaku Asisten Ombudsman RI

Selanjutnya, Ombudsman melihat dari sisi kuantitas dan kualitas beras yang disalurkan. Dari tiga sampel karung beras yang diambil ditemukan jumlah berat netto beras melebihi 10 kg, ada kelebihan 1 sampai 3 ons. Ini baik untuk memastikan bahwa beras yang disalurkan jumlah beratnya sesuai dengan ketentuan dan untuk menghindari potensi penyusutan berat sehingga dilebihkan beberapa ons beratnya.

Selanjutnya, yang menjadi perhatian Ombudsman adalah informasi bahwa terdapat warga yang seharusnya terdata sebagai KPM, namun tidak masuk dalam data KPM, sehingga perlu dilakukan pemutakhiran data.

"Ini merupakan problem pendataan. Ini akan menjadi bahan masukan kami kepada pihak Kemensos selaku pihak yang menyediakan data kepada Bapanas dalam penyaluran bantuan pangan, bahwa data KPM yang ada saat ini perlu dilakukan pemutakhiran,” tambah Bahri.

Pentingnya penyaluran bantuan pangan tepat waktu dan tepat sasaran menjadi poin penting dalam pemantauan ini.

Senada dengan Ombudsman, Satgas Pangan Polri selaku penegak hukum mengatakan akan siap membantu Badan Pangan Nasional untuk menindak apabila terdapat temuan terhadap penyaluran bantuan pangan tersebut.

"Kesesuaian NIK data penerima juga harus menjadi hal yang perlu diperhatikan guna menghindari adanya penggunaan data orang lain, serta penyelewengan dalam pendistribusian karena hal tersebut jelas akan menganggu pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) pada daerah distribusi," ujar Iptu Nanda Aftomi selaku perwakilan Satgas Pangan Polri.

Secara terpisah, Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan NFA Rachmi Widiriani mengatakan telah menugaskan Tim Pemantauan Bantuan Pangan berdasarkan SK Kepala Badan Pangan Nasional di beberapa wilayah serta mengumpulkan fakta-fakta di lapangan sebagai bahan evaluasi.

"Tim diturunkan dibeberapa provinsi untuk melihat langsung kondisi penyaluran. Hasil pemantauan akan kami gunakan sebagai evaluasi pelaksanaan kegiatan. Sekali lagi yang paling utama adalah harus tepat waktu dan tepat sasaran,” ujar Rachmi.

Diketahui, bantuan pangan merupakan program pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan pengendalian inflasi.

Sejak Maret 2023 Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) telah menyalurkan CPP sebagai bantuan pangan kepada 21.353 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan 1.446 juta keluarga berisiko stunting (KRS) selama tiga bulan.

Penyaluran CPP untuk bantuan pangan telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023 serta Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Petunjuk Teknis (Juknis), sehingga pelaksanaannya sudah dapat dilakukan oleh Perum Bulog dan BUMN Pangan.

Baca Juga: Antisipasi El-Nino, Bapanas Mita Pemda Perkuat Cadangan Pangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat