Penyaluran bantuan subsidi upah diharapkan bisa mulai Agustus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, saat ini Kemnaker masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh atau bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini.

Anwar mengatakan, regulasi tersebut diharapkan dapat rampung dalam waktu dekat. “Insya Allah regulasi bisa kita selesaikan (dalam waktu dekat),” ujar Anwar saat dihubungi, Selasa (27/7).

Setelah regulasi rampung, Kemnaker berharap penyaluran BSU dapat mulai dilakukan pada Agustus. “Mudah-mudahan (penyaluran sudah mulai dilakukan agustus),” ucap dia.


Baca Juga: 10 Perlindungan Sosial untuk masyarakat selama PPKM Level 4

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi BSU dari pemerintah.

Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BP Jamsostek yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.

Pada tahun 2020, BP Jamsostek telah menyerahkan data kepada pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413.000 perusahaan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerima BSU tidak diberikan seluruh Indonesia. Bantuan tersebut hanya diberikan bagi pekerja yang terdampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dam level 3.

"Dana yang disediakan Rp 8,8 triliun dan ini akan diberikan Rp 1 juta untuk 2 bulan," terang Airlangga.

Ia mengatakan, BSU akan diberikan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek. Oleh karena itu, penerima diharuskan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ini pihak yang berhak menerima subsidi gaji di wilayah PPKM 4 dan 3

"Pendaftarannya mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 30 Juni," ujar Airlangga.

Selain itu, persyaratan penerima BSU lainnya adalah besaran upah yang diterima setiap bulan. Berbeda dari sebelumnya sebesar Rp 5 juta, kali ini batas maksimal upah penerima BSU sebesar Rp 3,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto