KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengubah tata cara penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik ke daerah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang berlaku sejak awal Agustus lalu. DAK fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, PMK tersebut mengatur beberapa hal mengenai penyaluran DAK fisik. Pertama, memperpanjang batas waktu penyampaian persyaratan penyaluran DAK Fisik kuartal kedua.
Penyaluran dana alokasi khusus fisik diperbaiki
KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengubah tata cara penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik ke daerah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang berlaku sejak awal Agustus lalu. DAK fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, PMK tersebut mengatur beberapa hal mengenai penyaluran DAK fisik. Pertama, memperpanjang batas waktu penyampaian persyaratan penyaluran DAK Fisik kuartal kedua.