JAKARTA. Keinginan kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk mempercepat penyaluran dana desa akan terealisasi. Pasalnya, keinginan memangkas penyaluran dana desa dari tiga termin menjadi hanya dua termin saja sudah disetujui. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. Menurut Mardiasmo, penyaluran dana desa dilakukan dengan skema pembagian tiga kali yaitu dengan besaran masing-masing 40%, 40% dan 20% dari total dana desa. Namun, akan dipercepat menjadi 60% pada termin pertama dan 40% pada termin berikutnya. Untuk itu, pada Maret nanti, penyaluran akan mulai dilakukan. "Lebih cepat disalurkan lebih bagus supaya desa sudah dapat dananya dan dapat dioptimalkan," kata Mardiasmo, Jumat (26/2) di Jakarta.
Penyaluran dana desa diputuskan dalam dua termin
JAKARTA. Keinginan kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk mempercepat penyaluran dana desa akan terealisasi. Pasalnya, keinginan memangkas penyaluran dana desa dari tiga termin menjadi hanya dua termin saja sudah disetujui. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. Menurut Mardiasmo, penyaluran dana desa dilakukan dengan skema pembagian tiga kali yaitu dengan besaran masing-masing 40%, 40% dan 20% dari total dana desa. Namun, akan dipercepat menjadi 60% pada termin pertama dan 40% pada termin berikutnya. Untuk itu, pada Maret nanti, penyaluran akan mulai dilakukan. "Lebih cepat disalurkan lebih bagus supaya desa sudah dapat dananya dan dapat dioptimalkan," kata Mardiasmo, Jumat (26/2) di Jakarta.