JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang berlaku sejak 4 April 2017 mengubah mekanisme penyaluran dana transfer ke daerah dan dana desa dengan basis kinerja kinerja penyerapan anggaran dan kinerja output. Perubahan penyaluran berlaku untuk penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik, DAK non fisik, dana insentif daerah (DID), dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur Papua dan Papua Barat, serta dana desa. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menyambut positif beleid tersebut. Menurutnya, melalui PMK itu penyaluran dana lebih terpantau sehingga daerah bisa menyerap anggaran secara optimal.
Penyaluran dana desa harusnya mengacu dampak
JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang berlaku sejak 4 April 2017 mengubah mekanisme penyaluran dana transfer ke daerah dan dana desa dengan basis kinerja kinerja penyerapan anggaran dan kinerja output. Perubahan penyaluran berlaku untuk penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik, DAK non fisik, dana insentif daerah (DID), dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur Papua dan Papua Barat, serta dana desa. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menyambut positif beleid tersebut. Menurutnya, melalui PMK itu penyaluran dana lebih terpantau sehingga daerah bisa menyerap anggaran secara optimal.