JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat total realisasi penyaluran dana desa hingga 20 Mei 2015 mencapai Rp 3,8 triliun atau 18% dari pagu. Nilai penyaluran ini baru 45% dari kewajiban penyaluran tahap pertama. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penyaluran dana desa dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar 40% yang disalurkan paling lambat minggu kedua April setelah pemerintah daerah menyampaikan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan peraturan bupati/walikota mengenai pembagian dana desa. Penyaluran yang harus melalui peraturan bupati/walikota inilah yang hingga 20 Mei baru Rp 3,8 triliun. Padahal targetnya penyaluran harusnya 40% dari pagu atau sekitar Rp 8 triliun. "Ini karena baru 186 kabupaten kota yang telah memenuhi syarat," ujarnya, Kamis (21/5). Kalau belum ada kabupaten/kota yang memenuhi syarat maka pemerintah pusat tidak bisa mencairkan dana desa tersebut Dalam hal ini, pihaknya sudah mendorong pemerintah daerah untuk bisa merealisasi aturan tersebut. Untuk tahap kedua yang nantinya paling lambat akan disalurkan pada minggu kedua Agustus, menurut Bambang, pihaknya sudah meminta pada bulan Juli kelak peraturannya sudah selesai sehingga bisa dicairkan semuanya secara penuh. Adapun dalam tahap kedua dana yang akan dicarikan adalah 40% dari pagu. Tahap ketiga nantinya akan dicairkan paling lambat pada minggu kedua Oktober dengan persentase 20%. Sebagai informasi, dalam APBN Perubahan 2015 pemerintah memasang pagu dana desa sebesar Rp 20,8 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penyaluran dana desa hingga 20 Mei baru 18%
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat total realisasi penyaluran dana desa hingga 20 Mei 2015 mencapai Rp 3,8 triliun atau 18% dari pagu. Nilai penyaluran ini baru 45% dari kewajiban penyaluran tahap pertama. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penyaluran dana desa dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar 40% yang disalurkan paling lambat minggu kedua April setelah pemerintah daerah menyampaikan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan peraturan bupati/walikota mengenai pembagian dana desa. Penyaluran yang harus melalui peraturan bupati/walikota inilah yang hingga 20 Mei baru Rp 3,8 triliun. Padahal targetnya penyaluran harusnya 40% dari pagu atau sekitar Rp 8 triliun. "Ini karena baru 186 kabupaten kota yang telah memenuhi syarat," ujarnya, Kamis (21/5). Kalau belum ada kabupaten/kota yang memenuhi syarat maka pemerintah pusat tidak bisa mencairkan dana desa tersebut Dalam hal ini, pihaknya sudah mendorong pemerintah daerah untuk bisa merealisasi aturan tersebut. Untuk tahap kedua yang nantinya paling lambat akan disalurkan pada minggu kedua Agustus, menurut Bambang, pihaknya sudah meminta pada bulan Juli kelak peraturannya sudah selesai sehingga bisa dicairkan semuanya secara penuh. Adapun dalam tahap kedua dana yang akan dicarikan adalah 40% dari pagu. Tahap ketiga nantinya akan dicairkan paling lambat pada minggu kedua Oktober dengan persentase 20%. Sebagai informasi, dalam APBN Perubahan 2015 pemerintah memasang pagu dana desa sebesar Rp 20,8 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News