Jakarta. Pemerintah masih mempersiapkan penyaluran dana desa tahap pertama yang rencananya akan dilakukan pada bulan ini. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu rampungnya beleid yang mengatur hal tersebut. Beleid yang dimaksud yakni revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan aturan turunannya berupa revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 247 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
Penyaluran Dana Desa tunggu payung hukum
Jakarta. Pemerintah masih mempersiapkan penyaluran dana desa tahap pertama yang rencananya akan dilakukan pada bulan ini. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu rampungnya beleid yang mengatur hal tersebut. Beleid yang dimaksud yakni revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan aturan turunannya berupa revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 247 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.