KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi penyaluran hibah Rehabilitasi Dan Rekonstruksi untuk penanganan bencana alam mencapai Rp 9,713 triliun di tahun 2021. Menurut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, dari total realisasi hibah tersebut, telah diberikan kepada lebih dari 387 pemerintah daerah. Lebih lanjut, Prima berharap pemerintah pusat akan terus mendorong pemda untuk dapat melaksanakan kegiatan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi secara tepat waktu.
Adapun, setiap tiga bulan sekali Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan pemantauan dan evaluasi atas perkembangan pelaksanaan kegiatan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah. Sementara terkait upaya pemulihan pascabencana di daerah, Pemerintah Daerah juga diharapkan dapat memperhitungkan kemampuan dalam merealisasikan anggaran ketika membuat usulan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi.
Baca Juga: Percepat Realisasi Anggaran K/L Tahun Ini, Simak Strategi Kemenkeu “Sehingga dalam pelaksanaannya (rehab rekonstruksi pascabencana) bisa segera direalisasikan secara tepat waktu dan sesuai dengan output yang direncanakan atau diusulkan,” tutur Prima dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Senin (21/3). Asal tahu saja, sesuai dengan amanat UU 24/2007 dan PP 22/2008, Indonesia memiliki tiga tahapan mekanisme penanggulangan bencana, yaitu tahap pra bencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Pemerintah pusat maupun daerah wajib melakukan pengelolaan risiko bencana di setiap tahap penanggulangan bencana tersebut. Pemerintah memastikan kesiapan dana dalam setiap fase penanganan bencana melalui APBN. Pada fase pra bencana, pemerintah mengalokasikan dana kontinjensi bencana untuk kementerian/lembaga yang terlibat penanggulangan bencana seperti BNPB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Sosial, dan K/L teknis lainnya melalui APBN.
Baca Juga: Skema yang Disiapkan Pemerintah untuk Tarik Investor Biayai Proyek Ibu Kota Negara Untuk fase tanggap darurat, pemerintah mengalokasikan dana siap pakai (on call) melalui BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dana ini dimanfaatkan antara lain untuk penyelamatan dan evakuasi masyarakat terdampak, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemulihan segera sarana prasarana vital. Sedangkan pada tahap pascabencana atau fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi dialokasikan melalui hibah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk digunakan sesuai kewenangan daerah. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari