KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyaluran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) berhasil tumbuh cukup bagus setelah stimulus pembebasan pajak yang digelontorkan pemerintah dan pelonggaran loan to value (LTV) yang diberikan Bank Indonesia (BI). Di saat kredit perbankan secara nasional masih kontrak 1,28% secara year on year (YoY) pada Mei 2021, BI mencatat bahwa KPR justru mampu tumbuh positif 6,61% YoY. "Kenaikan KPR ini implikasi dari kebijakan LTV 100% dan kebijakan pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPn) rumah tapak dan rumah susun," kata Perry Warjiwo Gubernur BI dalam konferensi pers, Kamis (17/6). Kebijakan LTV 100% yang memberikan kesempatan masyarakat membeli rumah rumah pertama dan seterusnya tanpa uang muka berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga Desember 2021. Sedangkan pembebasan PPn berlaku bagi rumah yang bisa diserahterimakan hingga Agustus 2021 untuk harga rumah sampai Rp 2 miliar. Adapun PPn rumah harga Rp 2 miliar- Rp 5 miliar didiskon 50%.
Penyaluran KPR berhasil tumbuh setelah stimulus pelonggaran LTV
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyaluran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) berhasil tumbuh cukup bagus setelah stimulus pembebasan pajak yang digelontorkan pemerintah dan pelonggaran loan to value (LTV) yang diberikan Bank Indonesia (BI). Di saat kredit perbankan secara nasional masih kontrak 1,28% secara year on year (YoY) pada Mei 2021, BI mencatat bahwa KPR justru mampu tumbuh positif 6,61% YoY. "Kenaikan KPR ini implikasi dari kebijakan LTV 100% dan kebijakan pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPn) rumah tapak dan rumah susun," kata Perry Warjiwo Gubernur BI dalam konferensi pers, Kamis (17/6). Kebijakan LTV 100% yang memberikan kesempatan masyarakat membeli rumah rumah pertama dan seterusnya tanpa uang muka berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga Desember 2021. Sedangkan pembebasan PPn berlaku bagi rumah yang bisa diserahterimakan hingga Agustus 2021 untuk harga rumah sampai Rp 2 miliar. Adapun PPn rumah harga Rp 2 miliar- Rp 5 miliar didiskon 50%.