KONTAN.CO.ID – JAKARTA.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) yang masih berada di level single digit merupakan cerminan sikap kehati-hatian perbankan di tengah dinamika ekonomi saat ini. Berdasarkan data OJK, penyaluran KPR pada Maret 2026 hanya tumbuh 4,79% secara tahunan. Angka tersebut melambat dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang mampu tumbuh
double digit sebesar 16,31% secara
year on year (yoy). Jika dilihat berdasarkan segmentasi, perlambatan terjadi hampir di seluruh tipe rumah. Adapun perlambatan paling dalam tercatat pada KPR rumah tipe 21.
Baca Juga: OJK: Bank Digital Belum Geser Dominasi Bank Konvensional Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, perbankan saat ini memang cenderung lebih selektif dalam melakukan proses underwriting guna memastikan kemampuan bayar debitur tetap terjaga dalam jangka panjang. “OJK memandang bahwa pertumbuhan penyaluran KPR di level single digit merupakan refleksi dari sikap perbankan yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keselarasan dengan risk appetite masing-masing bank,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, Sabtu (16/5/2026). Dian bilang pada dasarnya pertumbuhan kredit perumahan tak cuman ditopang oleh sisi penawaran dari bank, tetapi juga dipengaruhi kemampuan daya beli masyarakat, khususnya dalam memenuhi kewajiban angsuran secara berkelanjutan. Kondisi saat ini, lanjut Dian, menunjukkan perbankan tengah melakukan penyesuaian strategi agar ekspansi kredit tetap berkualitas di tengah ketidakpastian ekonomi global. “Perbankan saat ini cenderung lebih selektif dalam melakukan proses
underwriting untuk memastikan kemampuan bayar debitur di masa depan,” katanya. Meski pertumbuhan melambat, OJK memastikan risiko kredit KPR masih relatif terjaga. Tercatat, rasio kredit bermasalah alias
non performing loan (NPL) KPR pada Maret 2026 berada di level 3,14%. Secara historis, rasio NPL KPR masih berada di level
manageable kisaran 3%.
Baca Juga: Marak Kasus Berkedok Syariah, OJK Perketat Pengawasan Industri Keuangan Syariah “OJK memandang perbankan memiliki manajemen risiko yang efektif di tengah kondisi perekonomian saat ini,” imbuhnya.
Ke depan, OJK optimistis penyaluran KPR masih berpeluang tumbuh seiring dukungan berbagai program pemerintah. Beberapa di antaranya seperti keberlanjutan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga pengembangan skema pembiayaan perumahan yang lebih inovatif. Menurut Dian, kombinasi dukungan kebijakan pemerintah dan bauran kebijakan otoritas diharapkan dapat menjadi pendorong bagi perbankan untuk meningkatkan fungsi intermediasi, termasuk dalam penyaluran KPR. “OJK senantiasa mendorong perbankan agar tetap optimal dalam perannya sebagai salah satu agen pembangunan, dengan tetap memperhatikan
risk appetite dan aspek
prudential banking,” tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News