KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruang gerak penyaluran kredit perbankan kiat sempit, terutama pembiayaan kepada badan usaha milik negara (BUMN). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) sebesar 30% dari modal bank ke perusahaan BUMN sudah hampir mencapai batasnya. Sejumlah bankir yang dihubungi Kontan.co.id mengakui kalau penyaluran kredit ke BUMN terutama terkait infrastruktur mungkin menuju batasan ketentuan BMPK. Namun, Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Herry Sidharta memandang, pihaknya tidak serta merta langsung memberikan kredit ke BUMN. Bahkan menurutnya, di setiap bank termasuk BNI pastinya memiliki ketentuan internal terkait BMPK. "Walaupun (secara ketentuan) bisa sampai 30%, kami membuat acuan (pemberian kredit) berdasarkan batasan internal yaitu harus 5% di bawah batas BMPK," terangnya kepada Kontan.co.id, Minggu (23/6).
Penyaluran kredit ke BUMN hampir menyentuh batas maksimal? Ini kata bankir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruang gerak penyaluran kredit perbankan kiat sempit, terutama pembiayaan kepada badan usaha milik negara (BUMN). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) sebesar 30% dari modal bank ke perusahaan BUMN sudah hampir mencapai batasnya. Sejumlah bankir yang dihubungi Kontan.co.id mengakui kalau penyaluran kredit ke BUMN terutama terkait infrastruktur mungkin menuju batasan ketentuan BMPK. Namun, Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Herry Sidharta memandang, pihaknya tidak serta merta langsung memberikan kredit ke BUMN. Bahkan menurutnya, di setiap bank termasuk BNI pastinya memiliki ketentuan internal terkait BMPK. "Walaupun (secara ketentuan) bisa sampai 30%, kami membuat acuan (pemberian kredit) berdasarkan batasan internal yaitu harus 5% di bawah batas BMPK," terangnya kepada Kontan.co.id, Minggu (23/6).