JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) akan segera diketok. Ada beberapa poin penting dalam draf beleid itu. Salah satunya, soal batas maksimum pembiayaan LKM. Untuk nasabah perorangan, batas maksimum penyaluran kredit adalah sebesar 5% dari modal LKM. Sedangkan bagi nasabah berkelompok, batas maksimum pinjaman bisa 10% dari modal LKM. Hal lain yang diatur di dalam peraturan OJK tentang LKM adalah penetapan suku bunga. Di dalam rancangan peraturan, pasal 4 mengatakan, LKM berhak untuk menetapkan dan wajib melaporkan suku bunga pinjaman tertinggi kepada OJK setiap empat bulan sekali.
Penyaluran kredit LKM akan dibatasi
JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) akan segera diketok. Ada beberapa poin penting dalam draf beleid itu. Salah satunya, soal batas maksimum pembiayaan LKM. Untuk nasabah perorangan, batas maksimum penyaluran kredit adalah sebesar 5% dari modal LKM. Sedangkan bagi nasabah berkelompok, batas maksimum pinjaman bisa 10% dari modal LKM. Hal lain yang diatur di dalam peraturan OJK tentang LKM adalah penetapan suku bunga. Di dalam rancangan peraturan, pasal 4 mengatakan, LKM berhak untuk menetapkan dan wajib melaporkan suku bunga pinjaman tertinggi kepada OJK setiap empat bulan sekali.