Penyaluran Kredit Perbankan ke UMKM Tembus Rp 1.195 Triliun per April 2022



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perbankan terus memacu menyaluran kredit ke segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM ) yang tumbuh 16,9% year on year (yoy) mencapai Rp 1.195,4 triliun pada April 2022.  Realisasi itu menyumbang 20,02% dari total portofolio penyaluran kredit perbankan mencapai Rp 5.969,1 triliun.

Pertumbuhan ini terutama terjadi pada usaha mikro yang naik 105,4% yoy menjadi Rp 412,6 triliun.  Lalu, kredit ke usaha kecil naik 24,7% yoy menjadi Rp 449,8 triliun. Sementara itu, kredit UMKM skala menengah tercatat terkontraksi 27,9% yoy menjadi Rp 333,0 triliun.

Berdasarkan jenis penggunaan, kredit UMKM untuk modal kerja tumbuh 18,2% yoy menjadi Rp 895,8 triliun. Sedangkan untuk kepentingan investasi melonjak 13,0% yoy menjadi Rp 299,6 triliun pada empat bulan pertama 2022. 


Perbankan menyambut langkah Bank Indonesia (BI) meningkatkan insentif bagi bank penyalur kredit ke sektor prioritas dan UMKM maupun pemenuhan target Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Insentif ini mulai berlaku 1 September 2022.

Baca Juga: IHSG Berpotensi Konsolidasi Sepanjang Juni, Intip Top Picks dari Mirae Asset

Pertama, pelonggaran atas kewajiban pemenuhan giro wajib minimum GWM Rupiah rata-rata menjadi maksimal sebesar 2%. Melalui, insentif atas pemberian kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas paling besar 1,5% dari sebelumnya paling besar 0,5%, dan insentif pencapaian RPIM tetap paling besar 0,5%. 

Guna memacu bisnis ke sektor UMKM, Bank Indonesia (BI) telah meningkatkan insentif bagi bank penyalur kredit ke sektor prioritas dan UMKM maupun pemenuhan target Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Insentif ini mulai berlaku 1 September 2022. 

Pertama, pelonggaran atas kewajiban pemenuhan giro wajib minimum GWM Rupiah rata-rata menjadi maksimal sebesar 2%. Melalui, insentif atas pemberian kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas paling besar 1,5% dari sebelumnya paling besar 0,5%, dan insentif pencapaian RPIM tetap paling besar 0,5%.  

Kedua, perluasan cakupan subsektor prioritas dari 38 sub sektor prioritas menjadi 46 sub sektor prioritas yang dibagi dalam 3 kelompok yaitu resilience (kelompok yang berdaya tahan), growth driver (kelompok pendorong pertumbuhan), dan slow starter (kelompok penopang pemulihan). 

Baca Juga: Setelah Aturan Modal Inti OJK, Kini Bank Kecil Dapat Pukulan Kebijakan GWM dari BI

Editor: Noverius Laoli