JAKARTA. Perubahan aturan rasio pinjaman terhadap aset alias loan to value (LTV) kredit pemilikan properti akhirnya terbit juga. Perbankan, pengembang properti dan calon debitur harus bersiap-siap. Maklum, beleid yang berlaku mulai 30 September 2013 ini lebih ketat ketimbang aturan LTV sebelumnya. Cakupan kredit pemilikan properti di Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No 15/40/DKMP ini lebih luas. Tak cuma kredit pemilikan rumah (KPR) tapak dan rumah susun, juga mencakup kredit pemilikan rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan). Selain itu, mencakup kredit konsumsi yang menggunakan agunan properti. "Aturan berlaku untuk semua jenis properti," kata Difi Ahmad Johansyah, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI.
Penyaluran kredit properti diperketat
JAKARTA. Perubahan aturan rasio pinjaman terhadap aset alias loan to value (LTV) kredit pemilikan properti akhirnya terbit juga. Perbankan, pengembang properti dan calon debitur harus bersiap-siap. Maklum, beleid yang berlaku mulai 30 September 2013 ini lebih ketat ketimbang aturan LTV sebelumnya. Cakupan kredit pemilikan properti di Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No 15/40/DKMP ini lebih luas. Tak cuma kredit pemilikan rumah (KPR) tapak dan rumah susun, juga mencakup kredit pemilikan rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan). Selain itu, mencakup kredit konsumsi yang menggunakan agunan properti. "Aturan berlaku untuk semua jenis properti," kata Difi Ahmad Johansyah, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI.