KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka memperluas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), pemerintah akan segera merealisasikan skema KUR untuk pensiunan. KUR tersebut akan diberikan kepada para pensiunan atau pegawai pada masa persiapan pensiun (MPP), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun swasta yang memiliki usaha produktif. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) yang menjadi payung hukum penyaluran KUR Pensiunan. "KUR Pensiunan ini sudah diputuskan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM sejak Januari lalu, tapi skemanya sedang dalam proses harmonisasi, yaitu legal drafting untuk memastikan tidak ada aturan yang bertentangan, jadi butuh waktu," ujar Iskandar saat ditemui, Kamis (4/4).
Penyaluran KUR untuk pensiunan ditargetkan efektif mulai Mei 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka memperluas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), pemerintah akan segera merealisasikan skema KUR untuk pensiunan. KUR tersebut akan diberikan kepada para pensiunan atau pegawai pada masa persiapan pensiun (MPP), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun swasta yang memiliki usaha produktif. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) yang menjadi payung hukum penyaluran KUR Pensiunan. "KUR Pensiunan ini sudah diputuskan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM sejak Januari lalu, tapi skemanya sedang dalam proses harmonisasi, yaitu legal drafting untuk memastikan tidak ada aturan yang bertentangan, jadi butuh waktu," ujar Iskandar saat ditemui, Kamis (4/4).