KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha pergadaian swasta PT Rimba Hijau Investasi (RHI) pada 2 April 2018 silam. Imbas pencabutan izin tersebut, penyaluran kredit gadai swasta yang terdaftar di OJK merosot tajam. Berdasarkan data OJK, hingga April 2018 tercatat penyaluran kredit gadai swasta mencapai Rp 530 miliar. Namun setelah pencabutan izin usaha RHI, pembiayaan gadai swasta turun signifikan menjadi Rp 242 miliar per Mei 2018. Adapun pembiayaan hingga 30 Mei 2018, dihimpun dari 14 perusahaan pergadaian swasta yang terdaftar. Plus 10 perusahaan pergadaian swasta yang mendapatkan izin usaha dari OJK.
Penyaluran pembiayaan perusahaan gadai swasta merosot
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha pergadaian swasta PT Rimba Hijau Investasi (RHI) pada 2 April 2018 silam. Imbas pencabutan izin tersebut, penyaluran kredit gadai swasta yang terdaftar di OJK merosot tajam. Berdasarkan data OJK, hingga April 2018 tercatat penyaluran kredit gadai swasta mencapai Rp 530 miliar. Namun setelah pencabutan izin usaha RHI, pembiayaan gadai swasta turun signifikan menjadi Rp 242 miliar per Mei 2018. Adapun pembiayaan hingga 30 Mei 2018, dihimpun dari 14 perusahaan pergadaian swasta yang terdaftar. Plus 10 perusahaan pergadaian swasta yang mendapatkan izin usaha dari OJK.