KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan 1,7 juta penerima perluasan bantuan subsidi upah (BSU) telah menerima haknya sebelum tahun baru nanti. Surya Lukita Warman, Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker mengatakan, perluasan penerima BSU tahun ini tertuang dalam Permenaker No 21 tahun 2021. Kebijakan perluasan penerima BSU ini, diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima program BSU.
Adapun sisa anggaran BSU tersebut sebesar Rp 1,7 triliun dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Satu bulan berjalan, Surya mengungkapkan, sekitar 989.000 orang di delapan provinsi telah menerima bantuan ini. "Mudah-mudahan target kami di akhir tahun ini sebelum tahun baru 1,7 juta orang untuk perluasan BSU bisa terpenuhi semua," kata Surya dalam Dialog Produktif Rabu, Rabu (15/12).
Baca Juga: Menaker Ida: Ada 392.018 data calon penerima BSU yang masih memerlukan perbaikan Di sisa waktu sebelum akhir tahun ini, Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Himbara aktif melakukan pembukaan rekening bagi penerima BSU yang belum memiliki rekening di bank anggota Himbara. "Jadi apabila data itu sudah sampai dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan itu kalau udah sampai, dananya kami akan langsung salurkan. Tiap minggu BPJS Ketenagakerjaan ini kirimkan 300.000 data, maka diharapkan 20 Desember ini sudah selesai semua," kata Surya. Lantaran BSU merupakan bantuan bersifat jangka pendek untuk menyikapi kondisi darurat akibat pandemi, maka diperkirakan tahun depan tidak akan diperpanjang. Hal tersebut dengan asumsi kondisi perekonomian telah pulih dari dampak pandemi Covid-19. "Inikan jangka pendek ya sifatnya darurat. Harapan kami memang tahun depan jangan ada lagi, sebab kalau ada BSU ini artinya perekonomian lagi ada gejolak krisis. Makanya harapan kami jangan ada lagi BSU," ujarnya. Meski demikian, pemerintah telah menyiapkan program jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya yang bersifat jangka panjang, yaitu jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban mengatakan, dengan adanya BSU cukup membantu pekerja/buruh yang terdampak dari adanya pandemi Covid-19 terutama saat penerapan PPKM darurat beberapa waktu lalu.
Namun, Elly mengingatkan, selain bantuan kepada pekerja/buruh formal yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah perlu juga memperhatikan bantuan bagi para pekerja baik migran atau domestik dari sektor informal yang terdampak adanya pandemi. "Lalu bagaimana mereka yang tidak terdaftar BPJS atau mereka ini pekerja informal. Pada pandemi awal banyak bantuan disalurkan pemerintah misalnya ada sembako. Tapi melihat buruh formal mendapatkan BSU wajar ada kecemburuan. Jadi kalau bisa ke depan pemerintah juga memang harus melihat itu juga sebagai pihak-pihak yang perlu dibantu," ujar Elly.
Baca Juga: Realisasi program PEN hingga 26 November 2021 mencapai 67,4% Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat