KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan penyaluran pinjaman fintech
peer to peer lending di Aceh sebesar Rp 113,26 miliar. Nilai ini hanya 0,3% dari total nasional yang mencapai Rp 41,03 triliun. Guna meningkatkan pemahaman dan inklusi keuangan khususnya
fintech di Aceh, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan OJK melakukan edukasi ke pada mahasiswa Universitas Syah Kuala. Kepala Eksekutif Fintech Pendanaan Syariah AFPI Lutfi Adhiansyah mengatakan fintech syariah hadir di Aceh sebagai bentuk akses keuangan alternatif syariah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Aceh, selaras dengan Qanun Aceh terkait perbankan syariah.
“Aceh yang dikenal sebagai Serambi Mekah, memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan perekonomian syariah khususnya fintech syariah. Fintech syariah yang merupakan bagian dari
fintech lending di AFPI hadir untuk memberikan manfaat yang lebih besar sehingga turut mendorong pemerataan akses keuangan khususnya masyarakat yang belum terjangkau lembaga keuangan formal,” ujar Lutfi di dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7). Indonesia sebagai negara dengan jumlah populasi muslim terbesar di dunia memiliki potensi yang sangat besar untuk mengembangkan perekonomian yang halal dan membawa Indonesia semakin siap bersaing di pasar global. Untuk di Aceh seperti yang di atur dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tentang Qanun Aceh tahun 2018 menyebutkan mulai tahun 2020, semua lembaga keuangan baik perbankan maupun perkreditan rakyat yang berkantor di Aceh wajib memberlakukan sistem syariah dalam pengelolaan keuangan. “Pendekatan edukasi fintech
lending khususnya fintech syariah ini melalui mahasiswa dinilai tepat karena mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa, diharapkan dapat semakin kreatif dan inovatif, mengeluarkan ide-ide untuk memaksimalkan peluang yang ada, khususnya di sektor fintech
lending,” tutur Lutfi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per 31 Mei 2019, jumlah penyaluran pinjaman fintech
lending di Aceh mencapai Rp 113,26 miliar atau hanya 0,3% dari total nasional yang mencapai Rp 41,03 triliun. Bandingkan dengan DKI Jakarta yang mencapai Rp13,63 triliun atau 33% dari total. Dari sisi total transaksi
borrower, Aceh tercatat sebanyak 105.885 akun atau 0,36% dari total 29,30 juta akun secara nasional, dan akumulasi rekening
borrower di Aceh tercatat 37.796 entitas atau 0,43% dari total yang mencapai 8,75 juta entitas. Rekening
lender di Aceh tercatat 2.894 entitas atau 0,6% dari total 480.262 entitas.
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan keberadaan fintech
lending dapat dijadikan pilihan kaum muda untuk mengelola keuangannya agar lebih produktif. Berdasarkan data OJK per 31 Mei 2019, kaum milenial atau yang berumur 19-34 tahun, mayoritas menjadi
lender atau pemberi pinjaman untuk fntech
lending, yakni sebanyak 70%, sisanya adalah masyarakat di golongan umur 35-54 tahun (27%), dan golongan umur lainnya. “AFPI hadir untuk turut mendukung program pemerintah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat serta pemahaman masyarakat dalam memilih Fintech yang Legal. Pemanfaatan Fintech P2P
Lending diharapkan lebih maksimal untuk mengisi
credit gap dan untuk melayani masyarakat
unbank, underserved,” kata Kuseryansyah. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .