KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada usulan, agar penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji diperluas. Usulan ini disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri. Seperti yang diketahui, pada tahun ini, subsidi gaji diberikan kepada pekerja di wilayah yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level 4 dan level 3. "Sisa anggaran BSU akan kami usulkan dalam rapat dengan Tim PEN sore ini, yaitu kami usulkan untuk diperluas cakupan peserta BSU menjadi skala nasional tapi tetap dengan syarat anggota BPJS Ketenagakerjaan dan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Penyaluran subsidi gaji akan diperluas? Ini penjelasan Kemnaker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada usulan, agar penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji diperluas. Usulan ini disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri. Seperti yang diketahui, pada tahun ini, subsidi gaji diberikan kepada pekerja di wilayah yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level 4 dan level 3. "Sisa anggaran BSU akan kami usulkan dalam rapat dengan Tim PEN sore ini, yaitu kami usulkan untuk diperluas cakupan peserta BSU menjadi skala nasional tapi tetap dengan syarat anggota BPJS Ketenagakerjaan dan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin.