JAKARTA. Industri perbankan mendukung nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait data nasabah perbankan. Bankir juga menilai, penyampaikan data nasabah kepada Dirjen Pajak tidak akan mempengaruhi bisnis bank. Bankir hanya membuka data nasabah tertentu. Yakni, nasabah yang terkait kepentingan pengawasan regulator. Direktur Utama Bank Mega, Kostaman Tayib, menyampaikan selama ini perbankan sudah memberikan data nasabah jika Bank Indonesia (BI) mengajukan permintaan informasi untuk keperluan penyelidikan. Misalnya, nasabah melakukan transaksi mencurigakan. "Kami sudah biasa memberikan infromasi nasabah dan nilai transaksi yang dilakukan," ucapnya, akhir pekan lalu(5/7). Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Maryono, mengatakan pihaknya sepakat tentang keterbukaan informasi data nasabah. Bahkan, dia menyambut baik jika OJK dan Dirjen Pajak mengajak kerjasama BTN untuk mengidentifikasi nasabah-nasabah yang belum membayar pajak. "Tapi, kami tidak akan membuka data setiap nasabah, karena mengacu kepada undang-undang (UU) Perbankan dan aturan BI tentang kerahasiaan nasabah," tegasnya.
Penyampaian data nasabah tak hambat bisnis bank
JAKARTA. Industri perbankan mendukung nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait data nasabah perbankan. Bankir juga menilai, penyampaikan data nasabah kepada Dirjen Pajak tidak akan mempengaruhi bisnis bank. Bankir hanya membuka data nasabah tertentu. Yakni, nasabah yang terkait kepentingan pengawasan regulator. Direktur Utama Bank Mega, Kostaman Tayib, menyampaikan selama ini perbankan sudah memberikan data nasabah jika Bank Indonesia (BI) mengajukan permintaan informasi untuk keperluan penyelidikan. Misalnya, nasabah melakukan transaksi mencurigakan. "Kami sudah biasa memberikan infromasi nasabah dan nilai transaksi yang dilakukan," ucapnya, akhir pekan lalu(5/7). Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Maryono, mengatakan pihaknya sepakat tentang keterbukaan informasi data nasabah. Bahkan, dia menyambut baik jika OJK dan Dirjen Pajak mengajak kerjasama BTN untuk mengidentifikasi nasabah-nasabah yang belum membayar pajak. "Tapi, kami tidak akan membuka data setiap nasabah, karena mengacu kepada undang-undang (UU) Perbankan dan aturan BI tentang kerahasiaan nasabah," tegasnya.