KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka layanan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online. Layanan ini khusus untuk PBB sektor perkebunan, pertambangan, dan perhutanan saja yang dikelola DJP. Beleid tersebut ada dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2019 tentang Surat Pemberitahuan Objek Pajak Bumi dan Bangunan. Penyampaian formulir SPOP PBB dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu meliputi laman DJP atau saluran lain yang ditetapkan dan bekerjasama dengan DJP. Baca Juga: Tenggat waktu tinggal empat hari, draf RUU Omnibus Law Perpajakan belum kelar
Penyampaian SPOP PBB perkebunan, tambang dan perhutanan bisa dilakukan secara online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka layanan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online. Layanan ini khusus untuk PBB sektor perkebunan, pertambangan, dan perhutanan saja yang dikelola DJP. Beleid tersebut ada dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2019 tentang Surat Pemberitahuan Objek Pajak Bumi dan Bangunan. Penyampaian formulir SPOP PBB dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu meliputi laman DJP atau saluran lain yang ditetapkan dan bekerjasama dengan DJP. Baca Juga: Tenggat waktu tinggal empat hari, draf RUU Omnibus Law Perpajakan belum kelar