KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada saat Injury Time. Pasalnya, hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan Pajak 2025 baru mencapai 6 juta wajib pajak. Sementara target pelaporan tahun ini dipatok sebesar 14 juta SPT. Dengan demiian, realisasinya baru sekitar 42,85%. Pelaporan masih didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 5.872.158 SPT. Disusul Wajib Pajak Badan dalam rupiah 129.231 SPT, dan Badan dalam dolar AS 113 SPT.
Penyampaian SPT Belum Setengah Target, DJP Imbau Wajib Pajak Tak Lapor Injury Time
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada saat Injury Time. Pasalnya, hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan Pajak 2025 baru mencapai 6 juta wajib pajak. Sementara target pelaporan tahun ini dipatok sebesar 14 juta SPT. Dengan demiian, realisasinya baru sekitar 42,85%. Pelaporan masih didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 5.872.158 SPT. Disusul Wajib Pajak Badan dalam rupiah 129.231 SPT, dan Badan dalam dolar AS 113 SPT.