Penyatuan airport tax & tiket ditunda Oktober



JAKARTA. Penggabungan biaya air port tax alias pajak bandara dengan tarif tiket pesawat akan diimplementasikan mulai 1 Oktober mendatang. Rencana ini akan diterapkan pertama kali oleh maskapai pelat merah, yakni Garuda Indonesia (GIIA).

"Persiapan integrasi pajak bandara gabung dengan harga tiket antara Garuda Indonesia, Angkasa Pura II (AP 2) dam Angkasa Pura 1 (AP 1) sudah dibicarakan sejak awal tahun,” kata Trisno Heriyadi, Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II kepada KONTAN di Jakarta hari ini (11/9).

Walaupun sudah dibicarakan sejak awal tahun, namun kata Trisno, organisasi penerbangan International atau IATA (International Air Transport Association) baru bisa Oktober menerapkan sistem baru itu.


Alhasil, rencana penggabungan tarif biaya bandara dengan tiket penerbangan Garuda Indonesia itu tertunda dari semula 1 September menjadi 1 Oktober.

Menurut trisno, maskapai harus mengurus pendaftaran Ticket Tax Box Service kepada IATA yang membutuhkan waktu sekitar 14-30 hari. Jika sudah direspon IATA, maka sistemnya akan tercatat pada seluruh Jaringan Garuda Indonesia di seluruh dunia dan terintegrasi dengan sistem IT IATA.

Trisno mengatakan, untuk sistem di tiap bandara, baik yang dikelola AP 1 maupun AP 2 di seluruh Indonesia sudah siap 80%. Jadi penyebab mundurnya jadwal Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax tersebut lebih kepada kesiapan dari IATA dan sosialisasi dari Garuda kepada pelanggannya dan agen tiket perjalanan.

"Harapan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, penggabungan air port tax dengan tiket dilaksanakan secepatnya. Namun, ternyata belum bisa secepat yang ditargetkan," tambah Trisno.

Selain Garuda menyusul akhir 2012

Rencana penyatuan biaya airport tax atau pajak bandara untuk maskapai selain Garuda akan diberlakukan awal tahun 2012. Program yang semula direncanakan berlaku tahun ini itu diundur karena sistem yang belum terintegrasi antara maskapai dengan operator bandara dari Angkasa Pura 1 (AP 1) dan Angkasa Pura 2 (AP 2).

Trisno bilang, pihak maskapai selain Garuda Indonesia membutuhkan waktu 1-2 bulan ke depan untuk memberitahukan agen perjalanan mitra bisnis mereka terkait program ini. "Sama halnya dengan kendala dari Garuda Indonesia, setiap maskapai harus mengurus Ticket Tax Box Service kepada IATA yang juga butuh waktu," tambah Trisno.

Saat ini ada 15 maskapai domestik dan 34 maskapai internasional yang tengah berbenah diri mengajukan proyek penggabungan biaya airport tax dengan tarif tiket tersebut. Sebelumnya, program yang disebut Passenger Service Charge (PSC) on ticket itu diharapkan bisa dilakukan September lalu, namun akhirnya tertunda sampai akhir 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri