JAKARTA. Penggabungan biaya air port tax alias pajak bandara dengan tarif tiket pesawat akan diimplementasikan mulai 1 Oktober mendatang. Rencana ini akan diterapkan pertama kali oleh maskapai pelat merah, yakni Garuda Indonesia (GIIA). "Persiapan integrasi pajak bandara gabung dengan harga tiket antara Garuda Indonesia, Angkasa Pura II (AP 2) dam Angkasa Pura 1 (AP 1) sudah dibicarakan sejak awal tahun,” kata Trisno Heriyadi, Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II kepada KONTAN di Jakarta hari ini (11/9). Walaupun sudah dibicarakan sejak awal tahun, namun kata Trisno, organisasi penerbangan International atau IATA (International Air Transport Association) baru bisa Oktober menerapkan sistem baru itu.
Penyatuan airport tax & tiket ditunda Oktober
JAKARTA. Penggabungan biaya air port tax alias pajak bandara dengan tarif tiket pesawat akan diimplementasikan mulai 1 Oktober mendatang. Rencana ini akan diterapkan pertama kali oleh maskapai pelat merah, yakni Garuda Indonesia (GIIA). "Persiapan integrasi pajak bandara gabung dengan harga tiket antara Garuda Indonesia, Angkasa Pura II (AP 2) dam Angkasa Pura 1 (AP 1) sudah dibicarakan sejak awal tahun,” kata Trisno Heriyadi, Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II kepada KONTAN di Jakarta hari ini (11/9). Walaupun sudah dibicarakan sejak awal tahun, namun kata Trisno, organisasi penerbangan International atau IATA (International Air Transport Association) baru bisa Oktober menerapkan sistem baru itu.