Penyatuan penyaluran subsidi LPG dengan PKH masih terganjal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk menyatukan penyaluran subsidi LPG 3 kilogram dan energi dengan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) masih terkendala. Pasalnya, sampai saat ini data jumlah penerima bantuan untuk kedua program tersebut beda jauh.

Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial, Andi ZA Dulung mengatakan, untuk PKH tahun ini sasarannya 10 juta keluarga penerima, naik dari tahun 2017 lalu yang hanya 6 juta. Saat ini, kartu untuk PKH sudah dibagikan.

Per 1 Februari nanti, dana PKH tahap I sudah mulai bisa dicairkan. Sementara itu, untuk bantuan subsidi LPG 3 kg kata Andi, ada 25 juta keluarga kurang mampu yang akan disasar. Dari data tersebut, terdapat selisih penerima bantuan PKH dengan subsidi LPG 3 kg, 15 juta keluarga.


"Masalah menyamakan target saja, kalau misalnya sama-sama 10 juta sudah bisa jalan sekarang ini, tapi mereka mintanya lebih," katanya akhir pekan lalu.

Bambang Widianto, Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan mengatakan, sampai sekarang pemerintah belum mengambil keputusan apapun mengenai kebijakan penyatuan penyaluran kedua bantuan tersebut. "Itu masih info tahun lalu," katanya kepada Kontan (21/1)

Wacana menyatukan penyaluran subsidi LPG 3 kilogram, energi dengan PKH diinginkan oleh Presiden Joko Widodo. Dalam Rapat Terbatas yang digelar awal tahun 2017 lalu, dia memerintahkan menterinya untuk memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi LPG dan BBM.

Perintah dia keluarkan karena evaluasi pemerintah menujukkan penyaluran subsidi tersebut tidak tepat sasaran. Untuk subsidi LPG 3 kilogram, Jokowi mengatakan, data yang dimilikinya menunjukkan 65% justru dinikmati orang mampu.

Padahal, subsidi yang dikeluarkan untuk dua item tersebut besar. Untuk LPG 3 kilogram dan BBM, misalnya, dalam APBN-P 2017 dipatok Rp 39 triliun. Sementara itu, tahun 2018 ini, subsidi LPG 3 kilogram dan BBM dipatok di angka Rp 46,87 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati