KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah tingginya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan aset dana pensiun sebesar 9,07% secara tahunan (YoY) pada Agustus 2024. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebanyak 46.240 pekerja mengalami PHK dari Januari hingga Agustus 2024. Meskipun demikian, total aset dana pensiun di Indonesia meningkat menjadi Rp 1.485,43 triliun, dengan program pensiun wajib tumbuh 10,60% YoY menjadi Rp 1.106,97 triliun. Program sukarela juga mengalami peningkatan menjadi Rp 378,45 triliun, atau tumbuh 4,83% YoY.
Penyebab Aset Dana Pensiun Tetap Tumbuh di Tengah Tingginya Angka PHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah tingginya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan aset dana pensiun sebesar 9,07% secara tahunan (YoY) pada Agustus 2024. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebanyak 46.240 pekerja mengalami PHK dari Januari hingga Agustus 2024. Meskipun demikian, total aset dana pensiun di Indonesia meningkat menjadi Rp 1.485,43 triliun, dengan program pensiun wajib tumbuh 10,60% YoY menjadi Rp 1.106,97 triliun. Program sukarela juga mengalami peningkatan menjadi Rp 378,45 triliun, atau tumbuh 4,83% YoY.