Penyebab BPJS Kesehatan Defisit Rp 14 Triliun hingga September 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan menghadapi tekanan keuangan setelah mencatat gap arus kas Rp 14 triliun hingga September 2026.

Kondisi ini terjadi karena penerimaan iuran baru mencapai Rp 118 triliun, sementara pembayaran manfaat pelayanan kesehatan sudah menembus Rp 132 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan tekanan tersebut menjadi tantangan bagi BPJS Kesehatan untuk memenuhi pembayaran pelayanan kesehatan yang telah diberikan fasilitas kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Salah satu penyebabnya adalah tingginya jumlah peserta yang berstatus tidak aktif. Hingga saat ini, sekitar 52 juta peserta tercatat tidak aktif sehingga tidak membayar iuran secara rutin.

Baca Juga: Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 14,36 Triliun per Maret 2026

"Kalau peserta bisa membayar iuran dengan semangat gotong royong, maka kelas III saja sekitar Rp 2 triliun per bulan," kata Pujo, Senin (28/9/2026).

Menurut Pujo, apabila peserta tidak aktif tersebut kembali membayar iuran dengan asumsi besaran iuran kelas III, BPJS Kesehatan berpotensi memperoleh tambahan penerimaan sekitar Rp 2 triliun per bulan atau Rp 24 triliun dalam setahun.

Tekanan keuangan BPJS Kesehatan juga berasal dari biaya pelayanan kesehatan yang terus meningkat. Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh inflasi medis, pertumbuhan penduduk, pergeseran penyakit serta meningkatnya utilisasi layanan kesehatan.

Di sisi lain, sumber pendapatan dari iuran juga menghadapi tekanan karena iuran JKN belum mengalami kenaikan selama sekitar enam tahun. Sementara itu, biaya pelayanan kesehatan terus meningkat. 

Akibatnya, rasio klaim JKN telah berada di atas 100%, yang menunjukkan pembayaran manfaat kesehatan lebih besar dibandingkan penerimaan iuran.

Baca Juga: Selisih Arus Kas BPJS Kesehatan Rp 14 Triliun, Pemerintah Kucurkan Dana Rp 20 Triliun

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai kondisi tersebut membuat keuangan program JKN belum berada dalam posisi yang sehat. Saat ini, kemampuan pembayaran hanya sekitar 1,3 bulan, sedangkan kondisi yang dinilai sehat berada di atas 1,5 bulan.

"Masalah mendasarnya adalah kenaikan iuran PBI JKN," jelas Timboel.

Untuk meredam tekanan tersebut, pemerintah akan memberikan tambahan anggaran Rp 20 triliun kepada BPJS Kesehatan. Dana itu akan dicairkan bertahap, masing-masing Rp 10 triliun pada Oktober dan Rp 10 triliun pada November.

Namun, tambahan anggaran tersebut dinilai belum menyelesaikan persoalan fundamental penerimaan JKN.

BPJS Watch mendorong pemerintah membenahi sumber pendapatan program secara lebih sistemik, salah satunya melalui penyesuaian iuran bagi peserta PBI JKN.

Baca Juga: Gap Arus Kas BPJS Kesehatan Capai Rp 14 Triliun, Pemerintah Kucurkan Rp 20 Triliun

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga meminta tambahan dukungan tersebut dibarengi peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta JKN, termasuk memperpendek antrean dan memastikan pasien memperoleh pelayanan dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News