KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan cukai hingga semester I 2021 mencapai Rp 91,3 triliun. Dari penerimaan cukai tersebut, realisasi penerimaan dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mencapai Rp 88,5 triliun, tumbuh 21% dibanding periode sama tahun 2020. Kendati demikian, (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat, mengatakan kenaikan tersebut diakibatkan karena adanya kebijakan cukai yang tepat dan pemberantasan rokok ilegal yang masif. “Selain pemberantasan rokok illegal yang masif, baseline pada semester I 2020 yang rendah rendah juga sangat mempengaruhi karena saat itu wabah Covid-19 baru melanda Indonesia,” kata Syarif kepada Kontan.co.id, Jumat (23/7).
Penyebab cukai hasil tembakau semester I 2021 melesat 21%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan cukai hingga semester I 2021 mencapai Rp 91,3 triliun. Dari penerimaan cukai tersebut, realisasi penerimaan dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mencapai Rp 88,5 triliun, tumbuh 21% dibanding periode sama tahun 2020. Kendati demikian, (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat, mengatakan kenaikan tersebut diakibatkan karena adanya kebijakan cukai yang tepat dan pemberantasan rokok ilegal yang masif. “Selain pemberantasan rokok illegal yang masif, baseline pada semester I 2020 yang rendah rendah juga sangat mempengaruhi karena saat itu wabah Covid-19 baru melanda Indonesia,” kata Syarif kepada Kontan.co.id, Jumat (23/7).