KONTAN.CO.ID - Surabaya. Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan sejumlah pihak di MS Glow harus membayar ganti rugi kepada PT PStore Glow Bersinar Indonesia milik pengusaha Putra Siregar. Tak tanggung-tanggung, nilai ganti rugi MS Glow kepada Putra Siregar mencapai Rp 37 miliar. Simak penyebab Juragan 99 dan pemilik MS Glow lain harus bayar Rp 37 miliar ke Putra Sigerar. Juragan 99 dan pemilik MS Glow lain harus bayar ganti rugi Rp 37 miliar ke Putra Siregar karena masalah hak cipta. Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek dagang. Berdasarkan laman resminya, PStore Glow adalah perusahaan yang bergerak di industri kecantikan serta kesehatan dan merupakan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar.
Berdasarkan website resmi, MS Glow adalah sebuah brand kecantikan yang merupakan salah satu lini di bawah naungan PT Kosmetika Cantik Indonesia. MS Glow adalah salah satu lini bisnis Juragan 99 yang berdiri pada tahun 2013. MS Glow mengawali bisnis kosmetik dengan menjual penjualan produk skincare dan body care secara online. Lalu MS Glow mengembangkan lini bisnisnya ke klinik kecantikan MS Glow Aesthetic Clinic. Klinik kecantikan MS GLOW ini sudah ada 14 cabang di kota kota besar di Indonesia. Kantor pusat MS GLOW sendiri berlokasi di di Jalan Komud Abdurrahman Saleh, Kel. Asrikaton, Kec. Pakis, Kab. Malang, Prop. Jawa Timur.
Baca Juga: Kalah di Pengadilan Niaga Surabaya, MS Glow Bakal Lakukan Kasasi Mengutip Kompas.com, dalam perkara ini, ada 6 tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari (istri Juragan 99), Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia. “Menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore GLOW yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik),” bunyi putusan tersebut, dikutip Kompas.com dari SIPP PN Surabaya, Rabu (13/7/2022). Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow. Oleh karena itu, majelis hakim menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 37.990.726.332 atau Rp 37 miliar secara tunai. “Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia,” bunyi putusan tersebut lagi. Sebagai informasi, putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim pada Selasa, 12 Juli 2022. Majelis hakim yang memimpin sidang dalam perkara ini adalah Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro. Persidangan mereka tersebut sudah berlangsung di Pengadilan Niaga Surabaya sejak Jumat 22 April 2022. Dengan hasil putusan ini, MS Glow berniat melakukan banding. “Putusan Pengadilan Niaga Surabaya ini sangat aneh dan tidak dapat kami terima. MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016 sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021. Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?” kata Arman Hanis kuasa hukum MS Glow dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (13/7). Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.
Shandy Purnamasari telah merintis bisnis MS Glow sejak tahun 2013. Merek MS Glow sudah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016. Namun, pada bulan Agustus 2021, Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow. Sejak itu terjadi sengketa merek hingga akhirnya Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto