JAKARTA. Para pengguna jalan tol harus siap merogoh kocek lebih dalam tahun ini. Sebab Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa layanan jalan tol di seluruh Indonesia sebesar 10% dari tarif tol yang berlaku. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Irawan mengatakan, PPN jalan tol itu akan dikenakan mulai 1 April 2015. Ditjen Pajak menghitung, kebijakan ini bisa menambah penerimaan pajak Rp 1,3 triliun-Rp 1,5 triliun per tahun. Irawan menambahkan, PPN jalan tol telah direncanakan sejak lama. Tahun 2003, rencana itu tertunda. Kini saat inflasi rendah, jumlah kendaraan roda empat terus naik, pemerintah menerapkan kebijakan ini.
Penyebab kenaikan ganda tarif jalan tol
JAKARTA. Para pengguna jalan tol harus siap merogoh kocek lebih dalam tahun ini. Sebab Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa layanan jalan tol di seluruh Indonesia sebesar 10% dari tarif tol yang berlaku. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Irawan mengatakan, PPN jalan tol itu akan dikenakan mulai 1 April 2015. Ditjen Pajak menghitung, kebijakan ini bisa menambah penerimaan pajak Rp 1,3 triliun-Rp 1,5 triliun per tahun. Irawan menambahkan, PPN jalan tol telah direncanakan sejak lama. Tahun 2003, rencana itu tertunda. Kini saat inflasi rendah, jumlah kendaraan roda empat terus naik, pemerintah menerapkan kebijakan ini.