KONTAN.CO.ID - MANADO. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Sulut) Lumaksono mengatakan, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Tuminting, Manado, minta dibebaskan karena khawatir terinfeksi virus corona baru atau Covid-19. Permintaan narapidana itu ditolak karena tidak sesuai ketentuan. Narapidana yang tak terima menyulut kerusuhan dan membakar sejumlah ruangan Lapas Tuminting Manado. Kerusuhan yang berujung pembakaran sejumlah ruangan Lapas Tuminting, Manado, itu dimulai sekitar pukul 15.30 WITA. Baca Juga: Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Manado terbakar Sabtu sore
Penyebab rusuh di lapas Tuminting Manado, narapidana takut terinfeksi virus corona
KONTAN.CO.ID - MANADO. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Sulut) Lumaksono mengatakan, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Tuminting, Manado, minta dibebaskan karena khawatir terinfeksi virus corona baru atau Covid-19. Permintaan narapidana itu ditolak karena tidak sesuai ketentuan. Narapidana yang tak terima menyulut kerusuhan dan membakar sejumlah ruangan Lapas Tuminting Manado. Kerusuhan yang berujung pembakaran sejumlah ruangan Lapas Tuminting, Manado, itu dimulai sekitar pukul 15.30 WITA. Baca Juga: Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Manado terbakar Sabtu sore