Penyebab Waskita Karya (WSKT) Belum Bisa Bayar Kupon Obligasi Jatuh Tempo



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Setelah keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Tahun 2023 atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020 tidak disetujui pada Rabu (3/5) lalu, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) harus membayar kupon obligasi yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023. Namun, perseroan belum bisa membayar dikarenakan dalam masa standstill.

Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita, menjelaskan, standstill itu berlangsung dari 7 Februari 2023 sampai 15 Juni 2023. Ermy juga menyebut standstill merupakan bentuk optimal dari equal treatment.

Sehingga akan memberikan waktu bagi Perseroan melakukan preservasi kas untuk operasi dan mempersiapkan skenario modifikasi MRA (Master Restructuring Agreement) dan skema restrukturisasi yang komprehensif kepada seluruh kreditur termasuk pemegang obligasi Non Penjaminan.


Baca Juga: Begini Tanggapan Pengamat Soal Rencana Penggabungan Perusahaan BUMN Karya

“Penundaan pembayaran ini dikarenakan perseroan sedang dalam masa standstill, di mana terdapat ketentuan yang mewajibkan perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur termasuk pemegang obligasi Non Penjaminan. Sehingga perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apa pun termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan terhadap seluruh kreditur dan pemegang obligasi Non Penjaminan serta pemberi pinjaman perbankan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5).

 
WSKT Chart by TradingView

Ermy mengatakan, saat ini WSKT tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi perseroan untuk melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA. Hal tersebut dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.

Baca Juga: Rencananya, BUMN Karya Bakal Dirampingkan dari 9 Menjadi 4 Perusahaan

Sebagai informasi, hasil pelaksanaan RUPO pada Rabu (3/5) lalu sebanyak 63,64% pemegang obligasi belum dapat menyetujui permohonan perubahan pembayaran kupon.

“Perseroan juga berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan (Good Corporate Governance), serta mengedepankan bisnis yang profitable, sustainable, dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati,” tutup Ermy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli