KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangan mengumpulkan dan menyebarluaskan tulisan atau dokumen berbau terorisme, kalau tidak mau berurusan dengan penegak hukum. Aturan main itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Terorisme yang disahkan DPR kemarin (25/5). Muhammad Syafii, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, mengatakan, ketentuan tersebut sebelumnya tidak ada di beleid yang lama. Undang-undang baru mengancam setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi teroris. Mereka adalah yang dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap, atau perilaku, tulisan maupun tampilan, dengan tujuan menghasut orang atawa kelompok orang untuk melakukan kekerasan juga ancaman kekerasan. "Lalu, setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak terorisme," ujar Syafi'i.
Penyebar tulisan berbau terorisme kena pidana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangan mengumpulkan dan menyebarluaskan tulisan atau dokumen berbau terorisme, kalau tidak mau berurusan dengan penegak hukum. Aturan main itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Terorisme yang disahkan DPR kemarin (25/5). Muhammad Syafii, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, mengatakan, ketentuan tersebut sebelumnya tidak ada di beleid yang lama. Undang-undang baru mengancam setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi teroris. Mereka adalah yang dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap, atau perilaku, tulisan maupun tampilan, dengan tujuan menghasut orang atawa kelompok orang untuk melakukan kekerasan juga ancaman kekerasan. "Lalu, setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak terorisme," ujar Syafi'i.