Penyederhanaan izin usaha rampung November



KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan ekonomi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (31/8).

Staf Ahli Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Elen Setiadi mengatakan bahwa perpres ini fungsinya adalah sebagai instrumen hukum untuk pengawalan tata kerja dari Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah.

Pasalnya, dalam perpres ini juga memerintahkan para gubernur, menteri, wali kota untuk melakukan penyederhanaan peraturan yang menjadi dasar penerapan pelaksanaan perizinan usaha.

“Baik itu perda, permen, dan lain-lain. Batas waktunya harus selesai November 2017 ini (ada di perpres),” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (31/8).

Oleh karena itu, perpres ini pada dasarnya sebagai pelengkap aturan main yang ada. Dan ini jadi dasar untuk menteri dan pemda untuk menyederhanakan perizinan.

Deputi Menko Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian Edy Putra Irawady melanjutkan, dalam kebijakan ini, terdapat lima poin utama. Pertama adalah terkait pembentukan satgas pengawalan perizinan yang akan mengawal, memonitor, dan menyelesaikan masalah perizinan di K/L dan pemda.

“Kedua sistem checklist di mana pemohon sekali dapat autoregister penanaman modal, dia langsung dapat bekerja tapi dengan checklist yang harus diselesaikan. Ketiga, data sharing untuk tidak mengulang birokrasi-birokrasi,” jelasnya.

Keempat, pada akhirnya pemerintah akan membuat reformasi regulasi sebagai standar. Kelima, yaitu mengenai single submission.

Nah, dengan sistem single submission ini, nantinya akan ada penyesuaian dengan BKPM di mana PTSP Pusat akan menjadi inti yang mengintegrasikan semua PTSP secara online, yakni dari PTSP provinsi maupun daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto