KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan ekonomi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (31/8). Staf Ahli Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Elen Setiadi mengatakan bahwa perpres ini fungsinya adalah sebagai instrumen hukum untuk pengawalan tata kerja dari Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah. Pasalnya, dalam perpres ini juga memerintahkan para gubernur, menteri, wali kota untuk melakukan penyederhanaan peraturan yang menjadi dasar penerapan pelaksanaan perizinan usaha.
Penyederhanaan izin usaha rampung November
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan ekonomi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (31/8). Staf Ahli Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Elen Setiadi mengatakan bahwa perpres ini fungsinya adalah sebagai instrumen hukum untuk pengawalan tata kerja dari Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah. Pasalnya, dalam perpres ini juga memerintahkan para gubernur, menteri, wali kota untuk melakukan penyederhanaan peraturan yang menjadi dasar penerapan pelaksanaan perizinan usaha.