Penyederhanaan cukai diapresiasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/PMK.010/2017 yang mengatur mengenai penyederhanaan sistem struktur cukai dinilai sudah tepat dan sangat dihargai.

“Yang pertama kita apresiasi pemerintah yang sudah melaksanakan atau menuliskan rencana penyederhanaan (sistem struktur cukai) di dalam aturan yang jelas. Produk hukum yang tepat dan kuat yaitu PMK.” kata Wakil Ketua Lembaga Demografi Universitas Indonesia Abdillah Hasan dalam keterangannya, Rabu (10/1).

Hanya saja menurut Abdillah, jangka waktu pelaksanaan yang berakhir pada 2021 dinilai masih terlalu lama.


“Kalau melihat dari PMK yang ada, sebenarnya itu arahnya bagus. Cuma, waktunya kan terlalu lama, sekitar 5 tahun. Takutnya, ganti pemerintahan, ganti kebijakan. Jadi idealnya, waktu yang tepat itu sampai 2019 ketika pemerintahan yang saat ini berkuasa,” katanya.

Menurut PMK tersebut, struktur tarif cukai akan menjadi lebih sederhana namun penyederhanaan menjadi 5 layer pada 2021 juga masih dinilai terlalu banyak bagi Abdillah.

“Jadi 5 layer di tahun 2021 itu menurut saya masih terlalu banyak," kata Abdillah seraya menambahkan bahwa sebaiknya golongan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) digabungkan menjadi satu pada 2021. Ia juga menambahkan sistem struktur cukai sigaret kretek tangan (SKT) disederhanakan menjadi dua golongan, bukan tiga, pada 2021.

Terkait aspek peningkatan penerimaan negara, Abdillah mengatakan, PMK tersebut menutup celah yang sering digunakan industri untuk melakukan kecurangan dengan membayar tarif cukai yang lebih rendah.

“Sistem yang belapis-lapis itu akan mendorong dan memberikan insentif untuk melakukan penghindaran pajak. Kalo sistemnya simple, maka penindakan dan pengawasan juga mudah,” tegasnya.

Abdillah mengatakan, aspek yang tak kalah pentingnya adalah pengawasannya. Publik harus memastikan bahwa rencana penyederhanaan yang tertuang dalam PMK ini dilaksanakan oleh pemerintah.

Senada dengan Abdillah, anggota DPR Komisi XI Ahmad Nadjib Qudratullah juga mengapresiasi PMK 146 tahun 2017 tersebut. Ia menilai, PMK ini turut menciptakan persaingan yang sehat di industri hasil tembakau.

“Persaingan itu akan muncul secara sehat di mana dalam sebuah aturan diterapkan aturan yang secara adil sehingga persaingan ini dapat tumbuh sehat. Persaingan ini tidak tumbuh sehat karena aturan yang memang banyak celahnya,” kata Ahmad.

PMK ini juga dinilai sebagai jalan keluar dari tuntutan penyederhanaan  struktur tarif cukai yang dianggap memiliki lapisan yang terlalu banyak. Sehingga dengan PMK 146 tahun 2017 ini dapat mengurangi kerancuan pada struktur tarif cukai.

“Pertama, saya katakan bahwa PMK ini adalah bentuk political will dari pemerintah untuk merespon tuntutan yang berlangsung selama ini. Kedua, sebagai penyederhanaan sistem. Ketiga, menutup celah yang selama ini selalu dimanfaatkan oleh produsen ataupun wajib pajak” jelas Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto