KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 10,04%, Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga akan mulai menyederhanakan struktur tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2018. Penyederhanaan ini akan berlangsung bertahap hingga akhir 2021. Kemkeu mengklaim penyederhanaan ini untuk mempermudah pengendalian produksi rokok. Keputusan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 yang diundangkan dan berlaku efektif pada 25 Oktober 2017. Selain mengatur tentang kenaikan tarif, PMK ini juga melandasi penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau. Jika tahun ini, strata tarif cukai hasil tembakau terdiri 12 tingkat, berdasarkan jenis produk rokok yang dihasilkan dan tingkat produksi dari pabrik hasil tembakau. Maka mulai tahun 2018, Kemkeu mengurangi lapisan struktur tersebut menjadi 10, tahun 2019 menjadi delapan tingkat, tahun 2020 menjadi enam tingkat, dan tahun 2021 tersisa lima lapisan (lihat tabel).
Penyederhanaan cukai menaikkan setoran negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 10,04%, Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga akan mulai menyederhanakan struktur tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2018. Penyederhanaan ini akan berlangsung bertahap hingga akhir 2021. Kemkeu mengklaim penyederhanaan ini untuk mempermudah pengendalian produksi rokok. Keputusan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 yang diundangkan dan berlaku efektif pada 25 Oktober 2017. Selain mengatur tentang kenaikan tarif, PMK ini juga melandasi penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau. Jika tahun ini, strata tarif cukai hasil tembakau terdiri 12 tingkat, berdasarkan jenis produk rokok yang dihasilkan dan tingkat produksi dari pabrik hasil tembakau. Maka mulai tahun 2018, Kemkeu mengurangi lapisan struktur tersebut menjadi 10, tahun 2019 menjadi delapan tingkat, tahun 2020 menjadi enam tingkat, dan tahun 2021 tersisa lima lapisan (lihat tabel).