Penyederhanaan ekspor kendaraan akan tumbuhkan daya saing



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah memudahkan proses ekspor kendaraan bermotor diproyeksikan dapat meningkatkan ekspor. Sebab hal ini akan mendorong daya saing para pengusaha khususnya dalam hal pembiayaan.

Penasihat Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas Edward Otto Kanter mengatakan, adanya penyederhanaan proses ekspor ini bisa mendorong daya saing para pengusaha, khususnya dalam masalah biaya.  Apalagi, menurut Edward, ongkos logistik merupakan salah satu hal yang diperhitungkan dalam ekspor.

"Kalau daya saing kita naik, yang pada akhirnya customer-lah yang bisa menikmati lebih baik. Customer kita bisa lebih banyak. Tentunya kita senang, devisa kita juga bisa masuk lebih banyak. Ini juga bisa persaingan dengan merk lain atau dengan negara lain. Jadi, competitiveness yang kita dorong di sini," tutur Edward, Selasa (12/2).


Edward mengakui, memang ada biaya-biaya yang bisa ditekan. Hal ini dikarenakan adanya efisiensi di gudang eksportir, sehingga inventory level rendah, kendaraan yang akan diekspor pun bisa langsung dimasukkan ke tempat penimbunan sementara.

Lalu biaya trucking juga bisa ditekan. Tak hanya dari sisi biaya, aturan baru ini pun menyajikan data yang lebih akurat lantara proses bisnisnya dilakukan secara otomatis melalui integrasi data.

Lebih lanjut, Edward pun berharap supaya ekspor kendaraan bermotor akan bisa meningkat di tahun ini. Dia menyebut, kendaraan bermotor yang diproduksi Indonesia memang banyak dipasarkan khususnya di Asean, Saudi Arabia, hingga ke Amerika Latin.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berharap, ekspor kendaraan bermotor tahun ini bisa mencapai 400.000 unit, dimana 95% di antaranya merupakan kendaraan bermotor CBU. Menurutnya, angka ini bisa bertambah bila Perjanjian CEPA dengan Australian bisa dilakukan tahun ini.

Airlangga pun menyebutkan, adanya kemudahan proses impor ini akan menjadi pendorong bagi industri untuk bisa bersaing dengan negara lain. "Ekspor otomotif ini menunjukkan kita tak hanya ekspor komoditas, tetapi ekspor industri pengolahan manufaktur," kata Airlangga.     

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi. Ini merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk mendorong ekspor kendaraan bermotir Indonesia.

Dalam aturan tersebut, beberapa kemudahan yang diberikan antara lain ekspor kendaraan bermotor CBU dapat dimasukkan ke kawasan pabean tempat pemuatan sebelum dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diajukan, pemasukan ke kawasan pabean pun tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), lalu pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli