KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menyederhanakan golongan daya listrik menjadi hanya empat. Meski pemerintah menyatakan bahwa tak ada kenaikan tarif listrik, Badan Pusat Statistik (BPS) menilai, hal tersebut juga bisa memicu inflasi. Selama ini, golongan daya listrik terdiri dari 16 golongan. Nantinya, golongan itu akan disederhanakan menjadi empat golongan, yaitu berupa golongan bersubsidi yang terdiri dari kapasitas 450 volt ampere (VA) dan 900 VA, golongan non subsidi yang terdiri dari 5.500 VA dan 6.600 VA.
Penyederhanaan golongan listrik bisa picu inflasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menyederhanakan golongan daya listrik menjadi hanya empat. Meski pemerintah menyatakan bahwa tak ada kenaikan tarif listrik, Badan Pusat Statistik (BPS) menilai, hal tersebut juga bisa memicu inflasi. Selama ini, golongan daya listrik terdiri dari 16 golongan. Nantinya, golongan itu akan disederhanakan menjadi empat golongan, yaitu berupa golongan bersubsidi yang terdiri dari kapasitas 450 volt ampere (VA) dan 900 VA, golongan non subsidi yang terdiri dari 5.500 VA dan 6.600 VA.