KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyederhanaan golongan listrik di Pulau Jawa yang sejatinya akan dilaksanakan Maret 2018 ini telah matang. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menimbang dalam penerapan di Pulau Jawa memiliki
reserve margin atau kelebihan daya listriknya mencapai 30%. Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka membenarkan dengan penerapan penyederhanaan golongan listrik, maka akan ada lonjakan pemakaian listrik. Maka dari itu, penerapan ini harus dibarengi dengan kelebihan daya listrik disetiap daerah. "Jika pak Sofyan (Dirut PLN) bilang akan diterapkan Maret di Pulau Jawa. Penerapan itu tidak akan mengganggu pemakaian listrik, karena di Jawa saja
reserve margin-nya 30%. Jadi aman," terangnya kepada KONTAN, Senin (15/1).
Asal tahu saja saat ini menurut Rencana Usaha Pembangkit Tenaga Listrik (RUPTL) 2017 - 2026 beban puncak listrik di Pulau Jawa - Bali mencapai 28.372 Megawatt (MW). Sementara total kapasitas listriknya mencapai 37.317 MW dan daya mampu listriknya mencapai 34.967 MW. "Sambil menunggu proyek 35.000 MW selesai, saat ini untuk Jawa - Bali itu cukup jika penambahan daya berjalan tahun ini," ungkapnya. Tidak hanya di Jawa - Bali, kata Made, wilayah lain juga pasti akan memerhatikan reserve margin supaya pasokan listriknya bisa terus mengalir. Sehingga, penerapan penyederhanaan golongan listrik ini tidak kekurangan daya listrik. Sayangnya Made enggan menjelaskan keuntungan PLN atas penerapan penyederhanaan golongan listrik ini. Ia hanya bilang, penerapan ini akan menarik minat investasi para investor yang melihat produksi listrik di Indonesia bisa terserap listriknya. Sementara untuk mendukung penerapan ini, PLN dalam waktu akan melaksanakan lelang pengembang
Miniature Circuit Breaker (MCB) sebagai pemakaian instalasi pemindahan daya listrik. Skemanya dilakukan kontrak sesuai dengan spek yang disiapkan oleh pemerintah maupun PLN. Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Satya W Yudha mengatakan, untuk penerapan penyederhanaan listrik ini pihaknya akan kembali memanggil PLN dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Igansius Jonan pada Rapat Kerja (Raker) bersama dengan DPR pada tanggal 22 Januari 2018 ini. Sementara Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Gerindra Hari Purnomo menyebutkan bahwa pihaknya belum setuju dengan penerapan ini. Pasalnya, ia takut penerapan ini menjadikan tarif listrik menjadi naik. "Ide tersebut sebenarnya baik, tapi rawan ada kenaikan tarif. Selain Itu yang jadi pertimbangan utama karena ada pengeluaran atau proyek baru PLN untuk penggantian meter dan rehab instalasi rumah terutama untuk konsumen 900 VA," kata Hari.
Asal tahu saja, rencananya penyederhanaan golongan pelanggan listrik ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga yang tidak mendapatkan subsidi, yakni golongan 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, 4400 VA hingga 12.600 VA. Para pelanggan golongan 900 VA nantinya akan ditingkatkan ke 1.300 VA dan pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA akan menjadi golongan 5.500 VA. Dan bagi pelanggan listrik di atas 5.500 VA akan mendapatkan daya baru sebesar 13.200 VA ke atas. Untuk seluruh golongan yang tak bersubsidi tadi, pemerintah selama ini telah menerapkan dua tarif yang seragam. Pengguna daya 1.300 VA hingga 6.600 VA membayar tarif listrik Rp 1.467,28 per kwh, sementara pengguna daya 900 VA tarifnya Rp 1.352 per kWh. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Rizki Caturini