Penyederhanaan golongan tarif PLN batal



KONTAN.CO.ID - DEPOK. Naga-naganya, rencana PT Perusahaan listrik Negara (PLN) menyederhanakan golongan tarif listrik non-subsidi pada Maret 2018 mendatang batal. Kebijakan ini belum bisa diterapkan lantaran pihak PLN dan pemerintah belum siap. Kendala lain, PLN tidak bisa menjamin ketersediaan peralatan listrik, seperti penggantian miniature circuit breaker.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdalih, penyederhanaan golongan tarif listrik memerlukan sosialisasi ke masyarakat, plus harus direstui legislator di Senayan. "Kami masih sosialisasi dan membutuhkan persetujuan DPR juga," tandas Andy Noorsaman Sommeng, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, saat ditemui KONTAN di Kampus Universitas Indonesia, Kamis (8/2). Oh iya, penyederhanaan golongan tarif listrik itu sendiri tidak mengubah tarif.

Menurut rencana, PLN, pelanggan golongan 900 VA non subsidi akan membayar tarif listrik Rp 1.352 per kWh. PLN akan meningkatkan kemampuan penggunaan daya golongan ini hingga 1.300 VA.


Lalu pelanggan 1.300 VA sejak awal, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA mampu memakai daya hingga 5.500 VA. Dan pelanggan listrik di atas 5.500 VA akan bisa menggunakan daya hingga 13.200 VA ke atas. Tarif golongan tersebut Rp 1.467,28 per kwh.

PLN berharap, dengan penyesuaian golongan tarif ini, konsumsi setrum meningkat. Lonjakan penggunaan daya listrik bisa merangsang minat investor. "Jadi investor yakin produksi listrik mereka terserap," ungkap I Made Suprateka, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, kepada KONTAN, belum lama ini.

Nah, rencana pembatalan beleid itu relatif mengejutkan. Sebelumnya Sofyan Basir, Direktur Utama PLN mengklaim gencar melakukan sosialisasi, termasuk ke stakeholder selain pemerintah dan masyarakat (Harian KONTAN, 15 Januari 2018).

Fabby Tumiwa, Direktur Institute for Essential Services Reform menduga, Kementerian ESDM belum siap. Di sisi lain, beberapa bulan ke depan, PLN fokus pada upaya pengendalian biaya produksi listrik. Terlebih lagi, pemerintah dan PLN belum mengkomunikasikan kebijakan ini ke publik. "Khawatirnya, penyederhanaan tarif ini akan dijadikan isu politik," ungkapnya.

Menurut Fabby, Menteri ESDM Ignasius Jonan sempat bilang bahwa penyederhanaan tarif adalah keputusan presiden. "Ini hal teknis, tapi kok harus presiden yang memutuskan. Padahal tidak ada kenaikan tarif. Ini menunjukan Menteri ESDM tidak mau mengambil risiko," sebut Fabby. Memang, saat musim politik, isu setrum bisa bikin tambah gaduh ruang publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia