KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 strata tarif pada tahun 2021. Mengenai hal ini, Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Azami Mohammad mengatakan pemerintah salah kaprah jika penyederhanaan layer tarif cukai digadang-gadang bakal memenuhi azas keadilan bagi industri rokok. "Justru sebaliknya, kebijakan tersebut malah membunuh industri kretek kecil," ujar Azami, Selasa (7/8).
Penyederhanaan layer tarif cukai dinilai hanya menguntungkan industri rokok putih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 strata tarif pada tahun 2021. Mengenai hal ini, Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Azami Mohammad mengatakan pemerintah salah kaprah jika penyederhanaan layer tarif cukai digadang-gadang bakal memenuhi azas keadilan bagi industri rokok. "Justru sebaliknya, kebijakan tersebut malah membunuh industri kretek kecil," ujar Azami, Selasa (7/8).