KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem tarif cukai hasil tembakau seperti yang berlaku di Indonesia saat ini memiliki sisi lemah yang patut untuk diwaspadai. Sehingga penyederhanaan struktur tarif cukai dinilai perlu dilakukan untuk menutup celah penghindaran pajak Sekjen Transparency International Indonesia Danang Widoyoko merekomendasikan agar pemerintah dapat menyederhanakan struktur tarif cukai demi menutup celah kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan rokok. “Penting melakukan penyederhanaan struktur tarif cukai untuk menutup celah penghindaran pajak,” katanya dalam diskusi virtual Visi Integritas bertajuk Sosialisasi Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022 Peningkatan Penerimaan Negara Melalui Fokus Aksi Keuangan Negara seperti dikutip dalam pers rilis, Jumat (21/5).
Selama ini ada kekhawatiran bahwa simplifikasi struktur tarif cukai akan mematikan perusahaan rokok kecil. Padahal, kata Danang, penyederhanaan struktur tarif cukai ini hanya akan berlaku pada perusahaan rokok besar yang memproduksi rokok mesin. Baca Juga: Cuan Rokok Mengalir ke Pabrik Lapis Dua Danang berharap pemerintah dapat mengatur kembali klasifikasi industri rokok bukan lagi berdasarkan jumlah produksi batang per tahun. “ Skala industri sebaiknya menggunakan undang-undang UMKM, artinya industrinya itu sama seperti sektor lain dihitung dari skalanya, bukan jumlah produksinya,” ujarnya. Sebelumnya, Peneliti dari University of Illinois di Chicago Profesor Frank J. Chaloupka juga menanggapi sistem tarif cukai di Indonesia dan di beberapa negara di Asia Tenggara lainnya yang masih menggunakan sistem tarif cukai yang berjenjang.