KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) meluncurkan Peraturan BPS Nomor 4 tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam aturan tersebut PMSE wajib menyampaikan berbagai data dan informasi terkait dengan transaksi perdagangan elektroniknya ke BPS yang mulai ditetapkan pada awal tahun 2024. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Amalia Adininggar menyampaikan, BPS telah menyiapkan infrastruktur penyampaian data secara elektronik dengan fleksibilitas empat pilihan moda yang bisa diakses melalui platform Indonesia Data Hub (INDAH) atau melalui https://indah.bps.go.id/pmse.
Penyedia E-Commerce Wajib Setor 8 Data kepada BPS Mulai 2024, Begini Mekanismenya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) meluncurkan Peraturan BPS Nomor 4 tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam aturan tersebut PMSE wajib menyampaikan berbagai data dan informasi terkait dengan transaksi perdagangan elektroniknya ke BPS yang mulai ditetapkan pada awal tahun 2024. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Amalia Adininggar menyampaikan, BPS telah menyiapkan infrastruktur penyampaian data secara elektronik dengan fleksibilitas empat pilihan moda yang bisa diakses melalui platform Indonesia Data Hub (INDAH) atau melalui https://indah.bps.go.id/pmse.