KONTAN.CO.ID - SYDNEY. Tiga perusahaan telekomunikasi Australia harus membayar denda hingga A$33,5 juta atau sekitar Rp 343,5 miliar, karena klaim kecepatan internet yang mereka janjikan tidak terbukti. Menurut Komisi Persaingan & Konsumen Australia (ACCC) dalam laporannya hari Jumat (11/11), klaim palsu itu disampaikan perusahaan terkait selama 12 bulan pada 2019 dan kemungkinan berlanjut hingga 2020. Dilansir dari Reuters, Pengadilan Federal Australia telah meminta Telstra untuk membayar A$15 juta, TPG Telecom untuk membayar A$5 juta, dan mengenakan denda sebesar A$13,5 juta pada Optus, sebuah unit Telekomunikasi Singapura.
Penyedia Internet Australia Didenda Rp 340 Miliar Karena Berbohong Soal Kecepatan
KONTAN.CO.ID - SYDNEY. Tiga perusahaan telekomunikasi Australia harus membayar denda hingga A$33,5 juta atau sekitar Rp 343,5 miliar, karena klaim kecepatan internet yang mereka janjikan tidak terbukti. Menurut Komisi Persaingan & Konsumen Australia (ACCC) dalam laporannya hari Jumat (11/11), klaim palsu itu disampaikan perusahaan terkait selama 12 bulan pada 2019 dan kemungkinan berlanjut hingga 2020. Dilansir dari Reuters, Pengadilan Federal Australia telah meminta Telstra untuk membayar A$15 juta, TPG Telecom untuk membayar A$5 juta, dan mengenakan denda sebesar A$13,5 juta pada Optus, sebuah unit Telekomunikasi Singapura.